Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas fasilitatif di Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Teknologi Informasi dan Informasi
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Dokumen dan Izin Tinggal
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Intelijen dan Penindakan