Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mempunyai fungsi :

Melaksanakan tugas fasilitatif di Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Teknologi Informasi dan Informasi
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Dokumen dan Izin Tinggal
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Intelijen dan Penindakan

Tugas Pokok dan Fungsi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mempunyai fungsi :

Melaksanakan tugas fasilitatif di Sub Bagian Tata Usaha
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Teknologi Informasi dan Informasi
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Dokumen dan Izin Tinggal
Melaksanakan tugas keimigrasian di Seksi Intelijen dan Penindakan

Selayang Pandang

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah instansi yang diberi kewenangan untuk menyimpan Benda Sitaan Negara (Basan) dan Barang Rampasan Negara (Baran), menjamin keutuhan dan keselamatan basan dan baran yang dijadikan sebagai barang bukti dalam proses peradilan pidana, sampai adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ketentuan dalam pasal 44 ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana menyatakan bahwa semua benda sitaan dan barang rampasan Negara disimpan di Rupbasan. Selanjutnya ayat (2) pasal tersebut menyatakan bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung jawab atasnya berada pada pejabat yang berwenang sesuai tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari penyalah gunaan benda sitaan oleh penegak hukum, mengingat pentingnya benda sitaan sebagai barang bukti dalam proses peradilan.

Sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rupbasan Kelas I Jakarta Barat memiliki tugas pokok berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tata Kerja Rumah Tahanan dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Bahwa tugas pokok Rupbasan adalah melakukan penyimpanan benda sitaan negara. Selanjutnya dalam pasal 29 dinyatakan bahwa untuk menyelenggarakan tugas tersebut, RUPBASAN mempunyai fungsi pengamanan dan pengelolaan RUPBASAN.

TANGGUNG JAWAB BESAR

Keberadaan Rupbasan Kelas I Jakarta Barat  sebagai sebuah unit pelaksana teknis (UPT) yang merupakan ujung tombak Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga nilat aset dari  barang sitaan dan barang rampasan negara. Tanggung jawab yang semakin besar ini semakin menguat manakala kita merujuk pada tantangan-tantangan yang akan dihadapi kedepannya. Belum lagi tuntutan peran mengiringi perkembangan lingkungan (utamanya eksternal) dimana masyarakat semakin kritis menuntut peran maksimal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pelayanan publik. Dengan demikian organisasi ini wajib memiliki kewajiban pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur Hukum dan HAM yang melayani agar dapat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Bidang Hukum dan HAM sebaik–baiknya.

Profil Pejabat

 

Sejarah Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep

Sejarah keimigrasian di Indonesia mencerminkan perjalanan yang panjang dan penuh perubahan sepanjang masa. Selama masa penjajahan Hindia Belanda, pada tahun 1913, Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi didirikan untuk mengatur kedatangan warga asing ke wilayah Hindia Belanda. Pada tahun 1921, lembaga tersebut berubah menjadi Dinas Imigrasi. Selama masa penjajahan, Hindia Belanda menerapkan kebijakan Imigrasi "pintu terbuka," yang secara efektif membuka pintu bagi orang asing untuk masuk, tinggal, dan menjadi warga Hindia Belanda. Namun, setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pemerintah Indonesia mengambil alih kontrol atas kebijakan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi dibentuk untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan imigrasi. Sejak saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengalami berbagai transformasi dan reformasi, termasuk perubahan dalam struktur organisasi dan regulasi imigrasi.

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi memainkan peran strategis dalam mengelola perlintasan perbatasan, mengawasi warga asing, dan memfasilitasi perjalanan wisatawan dan pebisnis, sambil menjaga keamanan perbatasan Indonesia. Sejarah ini mencerminkan kompleksitas perkembangan imigrasi di Indonesia sepanjang waktu. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlokasi di alamat Jalan Kartini No. 53 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ruang lingkup kewenangan meliputi wilayah Kepulauan terdiri dari 3 pulau besar, yaitu Pulau Singkep, Pulau Lingga dan Pulau Senayang serta beberapa pulau kecil lainnya. Secara geografis, luas wilayahnya, yaitu 211.772 km. Hingga tahun 2019 ini, Kabupaten Lingga telah memiliki 13 Kecamatan, 7 Kelurahan serta 82 Desa. Jumlah penduduk di Kabupaten Lingga per tanggal 31 Juni 2020 berjumlah 94.962 jiwa. Penduduk di Kabupaten Lingga secara mayoritas beragama Islam. Adapun mencakup seluruh Kabupaten Lingga, yaitu:

 administrasi lingga a1

  1. Kecamatan Singkep
    a. Kelurahan Dabo
    b. Kelurahan Dabo Lama
    c. Kelurahan Sungai Lumpur
    d. Desa Batu Berdaun
    e. Desa Tanjung Harapan
    f. Desa Batu Kacang

    2. Kecamatan Singkep Barat
    a. Kelurahan Dabo Lama
    b. Desa Sungai Raya
    c. Desa Sungai Harapan
    d. Desa Bukit Belah
    e. Desa Kuala Raya
    f. Desa Jagoh
    g. Desa Sungai Buluh
    h. Desa Tinjul
    i. Desa Marok Tua
    j. Desa Bakong
    k. Desa Langkap
    l. Desa Tanjung Irat

    3. Kecamatan Kepulauan Posek
    a. Desa Posek
    b. Desa Busung Panjang
    c. Desa Suak Buaya

    4. Kecamatan Singkep Pesisir
    a. Desa Berindat
    b. Desa Sedamai
    c. Desa Lanjut
    d. Desa Kote
    e. Desa Persing
    f. Desa Pelakak

    5. Kecamatan Singkep Selatan
    a. Desa Marok Kecil
    b. Desa Resang
    c. Desa Berhala

    6. Kecamatan Lingga
    a. Kelurahan Daik
    b. Desa Panggak Laut
    c. Desa Musai
    d. Desa Merawang
    e. Desa Kelumu
    f. Desa Mepar
    g. Desa Panggak Darat
    h. Desa Nerekah
    i. Desa Kolombok
    j. Desa Mentuda
    k. Desa Pekajang

    7. Kecamatan Lingga Timur
    a. Desa Bukit Langkap
    b. Desa Keton
    c. Desa Pekaka
    d. Desa Kerandin
    e. Desa Kudung
    f. Desa Sungai Pinang
    g. Desa Belungkur

    8. Kecamatan Selayar
    a. Desa Penuba
    b. Desa Selayar
    c. Desa Penuba Timur
    d. Desa Pantai Harapan

    9. Kecamatan Lingga Utara
    a. Kelurahan Pancur
    b. Desa Sekanah
    c. Desa Duara
    d. Desa Resun
    e. Desa Limbung
    f. Desa Bukit Harapan
    g. Desa Linau
    h. Desa Sungai Besar
    i. Desa Rantau Panjang
    j. Desa Resun Pesisir
    k. Desa Teluk

    10. Kecamatan Senayang
    a. Kelurahan Senayang
    b. Desa Mamut
    c. Desa Laboh
    d. Desa Baran
    e. Desa Penaah

    11. Kecamatan Bakung Serumpun
    a. Desa Rejai
    b. Desa Pasir Panjang
    c. Desa Cempa
    d. Desa Tanjung Lipat
    e. Desa Batu Belubang

    12. Kecamatan Katang Bidare
    a. Desa Pulau Medang
    b. Desa Benan
    c. Desa Pulau Duyung
    d. Desa Pulau Bukit
    e. Desa Mensanak

    13. Kecamatan Temiang Pesisir
    a. Desa Temiang
    b. Desa Pulau Batang
    c. Desa Tajur Biru

    Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah salah satu unit pelaksana teknis yang berada di bawah jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau terletak di paling selatan dari Provinsi Kepulauan Riau. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mencakup wilayah Kabupaten Lingga. Tugas pokok Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia Kepulauan RI di bidang Keimigrasian di wilayah bersangkutan. Berbagai pelaksanaan kegiatan selama Tahun 2023 di lingkungan Kantor ImigrasiKelas II Non TPI Dabo Singkep baik yang bersifat fasilitatif maupun bersifat substantif disusun dan dituangkan ke dalam laporan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas. Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang mana merupakan satu kesatuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep merupakan UPT bagian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau.  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep sangat berperan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia yang telah diamanatkan para pemangku kepentingan dalam rangka mencapai organisasi secara terukur, dengan sasaran/target kinerja yang telah ditetapkan melalui laporan kinerja instansi pemerintah Terwujudnya pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian yang akuntabel merupakan salah satu pendukung terwujudnya efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) seperti yang diharapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dituntut untuk memiliki aparatur yang kompeten dan bertekad bekerja secara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (berAKHLAK) serta Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI) dalammelaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

 

 logo_2025.jpeg
 

KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI DABO SINGKEP

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Kartini No.53, Kelurahan Dabo, Kec. Singkep, Kab. Lingga, Kepulauan Riau 29871
PikPng.com phone icon png 604605   082286436438
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    knm.dabosingkep@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    knm.dabosingkep@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo_imigrasi_2025.jpeg
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI
DABO SINGKEP
PROV. KEPULAUAN RIAU


      linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Kartini No.53, Kelurahan Dabo, Kec. Singkep, Kab. Lingga, Kepulauan Riau 29871
  082286436438
  knm.imigrasidabosingkep@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   knm.imigrasidabosingkep@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI