KABAR TERKINI ::.
Sosialisasi Penerapan Aplikasi e-Visa untuk Permohonan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian
Kantor I Kelasmigrasi III Non TPI Dabo Singkep menyelenggarakan sosialisasi penerapan e-Visa untuk permohonan visa dan izin tinggal keimigrasian. Acara berlangsung di Pantai Tiga Berlian, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis, 21 November 2024.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai perangkat pemerintahan Kabupaten Lingga, termasuk Dinas Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Disdukcapil, KUA, serta perangkat Kecamatan Singkep, Kelurahan Dabo, dan Desa Tanjung Harapan. Selain itu, sejumlah perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lingga juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep, Yanto Ardianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme dan manfaat aplikasi e-Visa, yang diharapkan dapat mempermudah pengurusan visa bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja atau tinggal di wilayah Kabupaten Lingga.
“Outputnya, kita berharap para pemangku kepentingan sudah lebih paham indeks visa, cara pengurusannya, serta peruntukan-peruntukan visa yang dikirim ke Imigrasi. Terutama saat perusahaan ingin mendatangkan warga negara asing ke Kabupaten Lingga,” jelas Yanto.
Ia juga memahami berbagai jenis indeks visa yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian, agar tidak terjadi kerumitan dalam proses pengajuan izin tinggal maupun visa kerja.
Menurut Yanto, hingga saat ini belum ditemukan kendala signifikan dalam penerapan e-Visa. Namun, ia mengakui bahwa tantangan utama terletak pada tingkat pemahaman pengurus perusahaan dan instansi terkait terhadap berbagai indeks visa yang tersedia.
“Kendala mungkin datang dari pengurus-pengurus yang belum paham atau mengetahui indeks visa yang begitu banyak dikeluarkan Direktorat Jenderal Keimigrasian,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat, baik dari pemerintahan maupun perusahaan, dapat memahami prosedur dan manfaat e-Visa secara lebih komprehensif. Hal ini diharapkan dapat mendukung upaya Kabupaten Lingga dalam menarik investasi dan tenaga kerja asing yang berkompeten.
Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam hal keimigrasian. Melalui pemanfaatan teknologi seperti e-Visa, proses administrasi diharapkan menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang sistem e-Visa, Kabupaten Lingga dapat memperkuat posisi sebagai wilayah yang ramah investasi dan mendukung mobilitas internasional.
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO
Paspor Indonesia desain baru dengan tema kekayaan budaya nusantara resmi diperkenalkan dalam program Simposium pendatang baru ICAO (TRIP) di Montreal, Kanada. Acara yang berlangsung pada 13 sd 15 November 2024 ini dihadiri oleh perwakilan dari 193 negara anggota ICAO - termasuk Indonesia - dan membahas isu-isu terkini dalam pengelolaan identitas pelancong.
Direktur Kerja Sama Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, yang hadir sebagai panelis dalam simposium tersebut memaparkan mengenai fitur paspor elektronik generasi terbaru yang tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perjalanan, tetapi juga sebagai representasi identitas dan budaya Indonesia.
“Paspor RI yang baru dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan canggih. Jadi penggunaan 33 motif batik tradisional yang dicetak dengan teknologi khusus bukan hanya untuk alasan estetika melainkan juga alasan keamanan,” tutur Anggiat.
Anggiat juga menyebutkan bahwa chip paspor yang terhubung dengan antena radio memungkinkan penyimpanan data biometrik dan tanda tangan digital pemegangnya
lebih aman.
“Halaman biodata yang terbuat dari polikarbonat juga membuat paspor ini lebih tahan lama dan sulit dipalsukan,” sambungnya.
Dalam simposium tersebut, dibahas lebih lanjut mengenai teknik morphing, yang menjadi ancaman bagi keamanan dokumen perjalanan internasional.
“Morphing memungkinkan seseorang untuk menggabungkan wajah dua orang yang berbeda pada sebuah foto sehingga dapat digunakan untuk memalsukan identitas. Untuk mengantisipasi ancaman ini, negara-negara di dunia terus mengembangkan teknologi dan prosedur keamanan yang lebih canggih, tidak terkecuali Indonesia,” tutur
Anggiat.
Indonesia telah bergabung dengan jaringan Public Key Directory (PKD) ICAO sejak tahun 2019. PKD merupakan pusat repositori yang dikendalikan oleh ICAO sebagai media otentifikasi dokumen perjalanan setiap negara yang terdaftar dan sesuai dengan format mesin pembaca dokumen perjalanan guna memastikan validitasnya.
Keanggotaan ini memungkinkan Indonesia untuk bertukar dengan negara lain terkait verifikasi keaslian dokumen perjalanan dan meningkatkan kerja sama dalam memerangi kejahatan lintas negara yang melibatkan kriptografi dokumen.
“Kita sudah tergabung dalam jaringan Public Key Directory (PKD) ICAO. Dengan demikian, paspor kita telah terdaftar dalam sistem informasi perjalanan internasional dan dengan demikian informasi mengenai dokumen perjalanan tersebut akan dibagikan ke seluruh perlintasan internasional anggota ICAO yang telah mendaftar PKD,” jelas Anggiat.
Lebih lanjut Anggiat menekankan bahwa desain baru paspor Indonesia merupakan upaya dari Imigrasi Indonesia untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar ICAO menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antar negara sekaligus juga menjadi duta budaya Indonesia dengan desainnya yang indah,” tutup Anggiat.
Rincian Operasi "JAGRATARA" Tahap III Imigrasi Dabo Singkep: Temuan WNA di Perusahaan dan Hotel
Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Dabo Singkep kembali menggelar Operasi “JAGRATARA” Tahap III yang dilaksanakan pada 7 hingga 9 Oktober 2024. Operasi tersebut menyasar sejumlah perusahaan dan hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Dabo Singkep untuk memantau keberadaan dan aktivitas orang asing.
Kepala Kantor Yanto Ardianto melalui Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Budi Irawan mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI0543.KP.04.01 TAHUN 2024.
“Pelaksanaan pengawasan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Budi Irawan, Senin 14 Oktober 2024.
Dijelaskan Budi Irawan, pengoperasian “JAGRATARA” bertujuan untuk memastikan hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan serta mengirimkan informasi umum yang masuk dan berada di wilayah Indonesia.
“Sebagai institusi yang berperan menjaga gerbang pintu negara, Imigrasi juga dalam menjaga otonomi dengan menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum, keamanan, serta fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat,” jelas Budi.
Dalam operasinya, kata Budi Irawan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta untuk memastikan pengawasan berjalan dengan optimal. Kegiatan ini mencakup pemantauan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di beberapa perusahaan besar serta hotel-hotel yang ada di wilayah tersebut.
Lebih detail dijelaskan Budi Irawan, pada hari pertama Senin, 7 Oktober 2024, operasi dimulai dengan pengecekan di dua perusahaan besar, yaitu PT Tianshan Alumina dan PT Bentang Alam, untuk menampung keberadaan pekerja asing.
“Di PT Tianshan, tim menemukan enam warga negara Tiongkok. Setelah itu, tim melanjutkan pemeriksaan ke beberapa hotel seperti One Hotel, Prima Inn, dan Mitra Raya yang diketahui sering dikunjungi oleh orang asing,” ungkap Budi.
Pada hari kedua – Selasa, 8 Oktober 2024, ungkap Budi Irawan, tim berangkat menuju Daik Lingga, tim melakukan pengecekan di Penginapan Balang dan Penginapan Mading.
“Tidak ada orang asing yang menginap di kedua penginapan tersebut selama satu bulan terakhir,” ujar Budi Irawan.
Kemudian, lanjut Budi Irawan pada hari ketiga – Rabu, 9 Oktober 2024, operasi berlanjut ke Hotel Lingga Pesona yang melaporkan adanya orang asing yang menginap di satu bulan terakhir. Tim memberikan himbauan kepada pihak hotel untuk tetap berkoordinasi dengan Tim Intelijen Imigrasi terkait aktivitas orang asing.
“Dari Daik Lingga, tim kembali lagi ke Dabo Singkep, kegiatan diakhiri dengan pemantauan di PT Susi Pudjiastuti Aviation yang mendata dua warga negara asing yang bekerja sebagai pilot di perusahaan tersebut,” ungkap Budi Irawan.
Dijelaskan Budi Irawan, secara keseluruhan, Operasi “JAGRATARA” Tahap III ini berhasil mengumpulkan informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep. Menurut Budi Irawan, tantangan terbesar yang dihadapi tim adalah kondisi geografis wilayah kerja yang terdiri dari pulau-pulau yang terpisah, yang memudahkan akses ke informasi aktual.
“Tantangannya tentu kondisi geografis, optimalnya operasi ini tentu koordinasi dengan instansi terkait menjadi kunci utama untuk memaksimalkan pengawasan,” kata Budi Irawan.
Budi Irawan menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus berlanjut sesuai dengan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan,” tambahnya.
Silmy Karim: Risiko Kerja Tinggi Dasari Aturan Penggunaan Senjata Api bagi Petugas Imigrasi
JAKARTA - Revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disahkan memuat peraturan baru terkait penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum. Peraturan tersebut didasarkan pada tingginya risiko kerja petugas imigrasi kala melakukan pengawasan dan penindakan keimigrasian. “Sudah terjadi peristiwa tragis di mana petugas Imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Dia [orang asing] ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama Imigrasi,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Jumat (27/09/2024).
Risiko kerja yang tinggi juga mengintai petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik. Petugas seringkali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya, sehingga penggunaan senjata api dibutuhkan sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku. Ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Tahun 2024, kinerja Imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya semakin baik. Penindakan keimigrasian pada Januari-September meningkat 124%, atau lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Selama Januari-September 2024 tercatat sebanyak 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja Imigrasi di seluruh Indonesia. Volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum. “Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju. Seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” lanjut Silmy.
Silmy menyebut, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif. “Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang belum kita terapkan [penggunaan senjata api] karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkas Dirjen Imigrasi.
Silmy Karim: Imigrasi Tertibkan Penyalahgunaan Visa dan ITAS Investor
Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat sertifikat izin tinggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Visit pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Saat itu, syarat pemberian ITAS Investor yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum pemberlakuan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar. Maka pada saat saya menjabat, di aturan terbaru mengubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kami semakin memilih,” jelas Silmy Karim.
Perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Imigrasi pun rutin menjalankan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” imbuhnya.
Silmy menambahkan, secara prosedural, inspeksi visa dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Verifikasi juga dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal).
“Dalam proses tersebut, jika secara persyaratan sudah memenuhi pemohon dan yang bersangkutan tidak memiliki rekam jejak yang patut diwaspadai, maka visanya bisa diterbitkan. Namun, pada perjalanannya saat berada di Indonesia, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan. Contohnya macam-macam,
mulai dari berkendara ugal-ugalan sampai beraktivitas tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali.
“Imigrasi merupakan instansi yang menyelenggarakan dua fungsi, yaitu pelayanan dan penegakan hukum. sama seperti kami terus melakukan perbaikan dalam pelayanan, kami juga memperkuat pengawasan keimigrasian. Akselerasi pelayanan dan penegakan hukum ini tidak hanya dilakukan secara sistem dan infrastruktur, tetapi juga sampai pada tingkat kebijakan. Evaluasi tentunya kami lakukan secara berkelanjutan untuk memaksimalkan kualitas orang asing yang masuk ke Indonesia,” pungkas Dirjen Imigrasi.