.:: TUGAS POKOK DAN FUNGSI ::.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep

 

a. Tugas

Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagain tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kerjanya

b. Fungsi
  1. penyusunan rencana dan program di bidang keimigrasian
  2. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan dokumen perjalanan
  3. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pemeriksaan keimigrasian
  4. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
  5. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
  6. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang penindakan keimigrasian
  7. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
  8. pelaksanaan tugas keimigrasian di bidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  9. pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian

 

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep terdiri dari:

I. Subbagian Tata Usaha

a. Tugas
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, sumber daya manusia, administrasi umum, pengawasan dan pengendalian internal serta evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga.
 
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
  2. pelaksanaan dan pengendalian internal
  3. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara
  4. pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, dan rumah tangga

 

Subbagian Tata Usaha terdiri dari:

I.I Urusan Kepegawaian
Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, pelaksanaan dan pengendalian internal
 
I.II Urusan Keuangan
Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan urusan keuangan, penyusunan rencana program, anggaran, evaluasi dan pelaporan
 
I.III Urusan Umum

Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga

 

II Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pelayanan dokumen perjalanan, izin tinggal, dan status keimigrasian.
 
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang dokumen dan izin tinggal keimigrasian;
  2. pelayanan paspor;
  3. pelayanan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing;
  4. pelayanan izin tinggal;
  5. pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian;
  6. pelayanan izin masuk kembali;
  7. penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian;
  8. pelayanan surat keterangan keimigrasian; dan
  9. pelayanan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

 

Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian terdiri dari:

II.I Subseksi Dokumen Perjalanan
Subseksi Dokumen Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan paspor dan surat perjalanan laksana paspor bagi orang asing.
 
II.II Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian
Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan dibidang pelayanan izin tinggal, izin masuk kembali, surat keterangan keimigrasian, bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda, pemeriksaan, penelaahan, dan penyelesaian alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan dalam rangka penerbitan surat keterangan keimigrasian.
 
 

III Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
  2. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian
  3. pemeliharaan dan pengamanan sistem teknologi dan informasi keimigrasian
  4. penyiapan dan pengelolaan informasi dan komunikasi publik keimigrasian
  5. pelaksanaan hubungan masyarakat dan kerjasama antar instansi

 

Subbagian Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian terdiri dari:

III.I Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian

Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian

III.II Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian
Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data keimigrasian, pengelolaan informasi dan komunikasi keimigrasian, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan kerjasama antar instansi
 
 

IV Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

a. Tugas
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian
b. Fungsi
  1. penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
  2. pelaksanaan kerja sama intelijen dan pengawasan keimigrasian
  3. pelaksanaan dan pengoordinasian penyelidikan intelijen keimigrasian
  4. penyajian informasi produk intelijen
  5. pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
  6. penyidikan tindak pidana keimigrasian
  7. pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian
  8. pelaksanaan pemulangan orang asing

 

Subbagian Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terdiri dari:

IV.I Subseksi Intelijen Keimigrasian
Subseksi Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, kerja sama intelijen keimigrasian, penyelidikan intelijen keimigrasian, penyajian informasi produk intelijen, pengamanan personil, dokumen keimigrasian, perizinan, kantor, dan instalasi vital keimigrasian
IV.II Subseksi Penindakan Keimigrasian
Subseksi Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana, pelaksanaan, pengoordinasian, evaluasi dan pelaporan di bidang penyidikan tindak pidana keimigrasian, tindakan administratif keimigrasian, dan pemulangan orang asing

PETA LOKASI KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI DABO SINGKEP

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II NON TPI DABO SINGKEP
KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM  KEPULAUAN RIAU

Jl. Kartini No. 53 Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep - Lingga 29871
0776-21823

Email Kehumasan
tikkim.kanimdbs@gmail.com

Email Aduan
pengaduan.kanimdbs@gmail.com

Hari ini4
Kemarin44
Minggu ini413
Bulan ini902
Total70635

Sunday, 19 May 2024