Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melaksanakan penyuluhan terkait Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (20/6/2024). Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Tanjung Harapan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam merespons semakin kompleksnya tantangan sosial, khususnya terkait perdagangan manusia.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh petugas Imigrasi Dabo Singkep sebagai bagian dari inisiatif proaktif mereka dalam mendukung upaya pencegahan TPPO di daerah-daerah terpencil. Desa Tanjung Harapan menjadi lokasi pertama yang dikunjungi sebagai tindak lanjut dari program Desa Binaan Imigrasi, yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan direncanakan berlangsung secara berkala.
"Ke depannya kegiatan ini akan terangkai terus secara periodik yang dikemas dalam program Desa Binaan Imigrasi. Program ini merupakan rancangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang merata secara nasional, guna menekan angka kejahatan perdagangan orang," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Dabo Singkep, Indra Leksana, saat sesi diskusi singkat.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan orang, terutama di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Indra Leksana juga menambahkan bahwa timnya akan terus berkunjung ke desa-desa yang telah mendapat predikat tersebut.
"Kami dari tim Imigrasi Dabo Singkep, akan mengunjungi desa-desa yang mendapat predikat Desa Binaan Imigrasi guna memberi penyuluhan tentang TPPO," ujar Indra Leksana.
Desa Tanjung Harapan sendiri, melalui Kepala Desa Irwansyah, menyambut positif program ini. Ia menegaskan pentingnya penyuluhan yang menyasar masyarakat secara langsung, terutama melalui berbagai forum desa yang sudah ada.
"Terkait Desa Binaan Imigrasi ini, nanti kita menyasar langsung masyarakat. Saat ini kami memiliki beberapa forum yang dapat kita manfaatkan sebagai media menyalurkan penyuluhan (TPPO). Kita dapat masuk melalui ibu-ibu Posyandu, bisa juga lewat pengajian tausiyah," ungkap Irwansyah.
Desa Tanjung Harapan adalah salah satu dari empat desa dan satu kelurahan di Kabupaten Lingga yang ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau pada Mei 2024 lalu. Desa lainnya meliputi Desa Sedamai, Desa Bukit Harapan, Desa Resang, dan Kelurahan Dabo. Seluruh desa dan kelurahan ini akan mendapatkan penyuluhan serupa, sebagai bagian dari program nasional dalam upaya menekan angka perdagangan orang.
Program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya terbatas pada penyuluhan TPPO, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk menciptakan kesadaran dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan perdagangan manusia. Inisiatif ini dianggap sebagai solusi jangka panjang yang potensial untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penduduk, terutama di desa-desa terpencil.
Dengan adanya kolaborasi antara Imigrasi Dabo Singkep dan masyarakat setempat, harapan untuk menekan angka perdagangan orang semakin besar. Program ini diharapkan menjadi model yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain di Indonesia, guna memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang rentan terhadap kejahatan perdagangan manusia.